Jakarta - Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
"Pencabutan Per hari ini, Kamis 27 Oktober 2022 di PN jakarta Pusat, pukul 14.30,"ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis 27 Oktober 2022.
Kata Ajmad, alasan kliennya mencabut gugatan karena Bambang Tri juga ditetapkan tersangka dan dia juga ditahan, nantinya berdampak pada proses persidangan.
Bambang Tri ditahan polisi atas kasus dugaan penodaan agama.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," jelas dia.
Kata dia, Bambang Tri sepakat dengan opsi pencabutan perkara. Dengan dicabutnya gugatan maka kasus tersebut ditutup.
Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Ada tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU, tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu sekitar Pukul 15.44 WIB.
Penangkapan Bambang itu dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. []