Medan - Tim Satgas Presisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Delitua, menangkap seorang pria berinisial MJS (23) diduga sebagai bandar sabu.
Dari MJS, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram saja.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, pelaku MJS ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Gang Masjid, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berawal dari pengaduan masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan," kata Rafles, Jumat 24 Juni 2022.
Dari tangan MJS, lanjutnya, disita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, tiga timbangan elektrik, satu kotak hitam, ratusan plastik klip transparan kosong dan uang tunai Rp 442 ribu.
"MJS bersama barang bukti telah diamankan ke markas komando untuk proses penyidikan," tutupnya. ()