SIMALUNGUN - Junaidi alias Goplak (46), seorang bandar narkoba jenis sabu warga Pematangsiantar, diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Goplak beralamat di Jalan Tongkol Nomor 56, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dia ditangkap di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 10 September 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengungkap penangkapan itu kepada media pada Jumat, 12 September 2025.
Menurut dia, awalnya pada Senin, 8 September 2025 diperoleh informasi warga tentang seringnya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu, 10 September 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Narkoba menangkap Goplak di Nagori Karang Sari.
Darinya ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu. Kepada polisi yang menginterogasinya, Goplak mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya.
BACA JUGA: Polisi Buru Sosok Bernama Rio, Pemasok Sabu asal Pematangsiantar
Polisi pun membawa Goplak ke sana. Disaksikan petugas desa atau gamot setempat serta istri Goplak, Tim Opsnal Satuan Narkoba melakukan penggeledahan.
Ditemukan lah barang bukti berupa 1 paket plastik klip besar berisikan sabu yang disimpan di laci lemari dalam kamarnya serta 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 kaca pirex, 1 sendok plastik, 2 tumbler minuman, 1 tempat permen happydent, 1 handphone Samsung biru, dan uang tunai Rp 140.000.
Goplak mengaku keseluruhan barang bukti tersebut miliknya. Sabu total 16,07 gram diperolehnya dari seseorang bernama Pak Imam, warga Medan.
"Tersangka Goplak dikenal cukup berpengalaman dalam bisnis haram ini, namun tim kami sudah memantau pergerakannya sejak lama," jelas Kasat.
Junaidi alias Goplak beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
"Tim kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas AKP Henry. []