Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Setelahnya, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus klir, harus tegas," kata Dedi.
Seperti diketahui, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Dalam keputusaannya, KKEP menyatakan pelanggar, dalam hal ini Sambo, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: Antara/ M Risyal Hidayat).
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Sambo
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ferdy Sambo juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. []