News Kamis, 24 Februari 2022 | 11:02

Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, #TangkapYaqut Trending di Twitter

Lihat Foto Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, #TangkapYaqut Trending di Twitter Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

Jakarta - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing menuai polemik.

Bahkan, tanda pagar (tagar) #TangkapYaqut menjadi trending di sosial media (sosmed) Twitter. Tidak sedikit dari warganet mengecap pernyataan Menag Yaqut.

"Jangan sekali-sekali menyamakan suara seruan umat Islam (azan) untuk beribadah dengan suara gonggongan anjing, dia bilang "Bunyikan Toa Selama 5x kali sehari, dengan suara kencang-kencang bersamaan" Setelah itu dia samakan dengan Anjing tetangga di komplek perumahan #TangkapYaqut," cuit akun Twitter @Bob_eT3k3*** pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca juga: Senator Aceh Minta Menag Yaqut Stop Berkoar Hal yang Kontroversi

Ada juga warganet yang menilai ucapan Menag Yaqut tersebut sudah ke ranah penodaan agama. Sebab, dalam azan sendiri tersisipkan ucapan sanjungan kepada Allah SWT.

"Apa yang diucapkan Yaqut menganalogikan suara azan sama dengan suara anjing itu sudah masuk unsur penodaan terhadap agama Islam. Suara azan itu panggilan salat ada juga menyebut nama Allah SWT di dalamnya disamakan dengan anjing #TangkapYaqut," cuit akun Twitter @Catatan_a***.

"Panggilan suci, panggilan Ilahi untuk menunaikan salat,disamakan dengan yang najis. Otaknya sudah rusak, hati nya kena penyakit," cuit akun Twitter @AlbarraB***.

Baca juga: Fadli Zon: Harusnya Menag Benahi Masalah Haji Umrah, Masak Urusi Bunyi Toa?

Seperti diketahui, viral di media sosial pernyataan Menag Yaqut terkait Toa Masjid yang seolah diistilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya, apa suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun Twitter @Pura2demoCRAZY, Kamis, 24 Februari 2022.

Ia mengaku tidak melarang penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun di musala. Namun, ia meminta agar penggunaan diatur supaya masyarakat yang berbeda keyakinan tidak terganggu.

"Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita," ujar dia.

Dengan diterbitkannya aturan ini, selain untuk menghargai perbedaan keyakinan, SE ini juga diklaim didukung oleh berbagai pihak guna mengatasi kebisingan atas pengeras suara yang tidak serempak.

"Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita-kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu," ucap Yaqut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya