Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono mengatakan mata uang digital bank sentral alias Central Bank Digital Currency (CBDC) dapat meningkatkan pertumbuhan pasar modal dengan memfasilitasi akses pembayaran dan inklusi keuangan.
"Dengan demikian ini akan membantu membuka peluang bisnis dan transmisi kebijakan," kata Doni dalam Side Event G20 Indonesia 2022 yang bertajuk "Advancing Digital Economy and Finance" di Badung, Bali, seperti mengutip ANTARA, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu implikasi dan peluang positif CBDC bagi sistem keuangan di Indonesia, meski tak dapat dipungkiri terdapat berbagai risiko lainnya dalam implementasi CBDC.
Maka dari itu, BI akan mendengarkan berbagai masukan dari industri mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan oleh bank sentral dalam merancang CBDC.
Dari masukan-masukan yang ada, diharapkan CBDC nantinya bisa berkembang pesat seiring dengan uang konvensional dan uang elektronik.
BI kini sedang menggarap pengembangan CBDC atau yang akan dinamakan dengan rupiah digital dalam rangka memberikan kedaulatan publik, mendukung amanat bank sentral di bidang digital, serta meningkatkan inovasi dan efisiensi.
Dalam waktu dekat sebagai bagian dari kemajuan sekarang, BI akan menerbitkan white paper diikuti oleh consultated paper, yang mana makalah tersebut merupakan langkah besar sebelum memasuki bukti konsep dan memulai langkah penerbitan CBDC.
Dia menjelaskan pengembangan CBDC adalah tentang keseimbangan optimal antara desain dan kebijakan aktif untuk mengurangi risiko yang ada.
"Oleh karena itu, penerbitan CBDC tidak boleh merugikan stabilitas moneter dan keuangan, melainkan mendukung pemenuhan mandat bank sentral dan membawa manfaat bagi komoditas," ujarnya.
Berdasarkan apa yang telah BI pelajari dari bank sentral yang berbeda, dia berpandangan, setidaknya ada tiga prinsip umum penting yang perlu diperhatikan ketika membuat desain CBDC.
Pertama, desain CBDC tingkat tinggi yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan keuangan, baik dari sisi domestik maupun penggunaan lintas batas.
Prinsip kedua adalah desain CBDC yang terintegrasi, saling berhubungan, dan harmonis dengan sistem warisan, termasuk sistem non pembayaran infrastruktur pasar keuangan dengan penggunaan antara negara, sebagai dasar distribusi CBDC.
Terakhir yang ketiga adalah pilihan dari platform teknologi dengan memfasilitasi penerbitan dan sirkulasi CBDC.[]