Jakarta - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Polisi Achmad Luthfi membantah telah melakukan penangkapan sewenang-wenang lalu menahan puluhan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022.
"Kami bukan menahan tapi mengamankan," katanya di Polres Purworejo, dikutip Opsi, Rabu, 9 Februari 2022.
Menurutnya, polisi boleh saja mengamankan warga yang menolak pengukuran calon lokasi Waduk Bener selama 1x24 jam.
Baca juga: DPR: Pendekatan Keamanan di Luar Batas Pernah Diterapkan pada Zaman Kompeni
"Dalam rangka menjadikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," katanya.
Kapolda Jateng pun berjanji akan membebaskan 64 warga yang diamankan saat berlangsung pengukuran lahan di Desa Wadas.
Lebih lanjut ia menuturkan, hari ini 64 orang yang diamankan polisi akan dikembalikan, karena sudah diamankan 1x24 jam terhitung dari kemarin sampai Rabu, 9 Februari 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Wadas, Fadli Zon: Sebenarnya Pembangunan Ini untuk Siapa?
Menurutnya, Polri dalam hal ini memfasilitasi dan mengamankan kegiatan. Dia memastikan tidak ada sedikitpun kegiatan yang dilakukan oleh Polri sampai mencederai masyarakat.
Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Desa Wadas atas peristiwa Wadas, dia melek mata mungkin ada saja warga yang merasa tidak nyaman.
"Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," kata Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku terus berkomunikasi dengan Kapolda dan Wakapolda Jateng untuk memantau perkembangan di Wadas.
"Kami sudah sepakat masyarakat yang kemarin diamankan insyaallah hari ini akan dipulangkan," kata Ganjar Pranowo. []