Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.
"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurutnya, cara yang elegan membatalkan RKUHP yang telah disusun lebih dari 60 tahun itu adalah menggugatnya ke MK.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," ujarnya.
Dia berpendapat tidak ada kebanggaan sebagai anak bangsa, apabila Indonesia masih terus memakai KUHP lama yang merupakan produk kolonial.
"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut Menkumham pun menginsafi bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak mungkin dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat 100 persen dalam penyusunan RKUHP.
Dia menyebut pemerintah telah membahas dan menyosialisasikan draf RKUHP ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk melakukan audiensi dengan civitas academica, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Dewan Pers.
"Presiden tidak hanya menginstruksikan kepada kami, tetapi ke beberapa lembaga, Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN, kami sosialisasi ke beberapa daerah," kata dia.
Dari sosialisasi tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menampung sejumlah masukan untuk perbaikan atas draf RKUHP.
Baca juga: Pengesahan RKUHP, Pimpinan DPR: Nanti Jadwal Paripurna Terdekat Akan Diagendakan
Baca juga: Draf RKUHP, NasDem: Yang Dipermasalahkan Bukan Substansi Pasal Melainkan Penerapannya
"Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kami softing down, lembutkan," ucap Yasonna.[] (Antara)