Medan - TVS (34) seorang istri polisi di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara minta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Putra Panca Simanjuntak.
TVS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kota, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, merupakan istri sah dari Brigadir JKS.
Diungkapnya, Brigadir JKS selingkuh hingga menikahi seorang janda yang ditinggal mati suami, seorang polisi.
Kasus ini sudah dilaporkannya sejak tahun 2020, namun sejauh ini tidak ada kejelasan dari Polda Sumut.
Dilansir dari Asahan TV, Tanti menyebut dia dan suami menikah pada 2015 dan dikaruniai dua orang anak.
Pada 2019, Brigadir JKS terungkap selingkuh kekasihnya semasa SMA. Pengakuan TVS, Brigadir JKS sering mentransfer uang ke mantan kekasihnya itu.
BACA JUGA: Markas Judi Online di Medan Digerebek, 10 Operator Ditangkap
TVS mengalami kekerasan pasca terbongkarnya ulah sang suami. Kejadian itu juga sudah dilaporkan ke polisi.
Ulah Brigadir JKS kata TVS, terus berlanjut. Dia beberapa kali kedapatan selingkuh dan video call dengan istri-istri para tahanan.
Pada tahun 2020, TVS mendapat kabar jika suaminya menghamili seorang wanita, dan membuat laporan ke Propam Polda Sumut dalam perkara penelantaran istri dan anak.
TVS berharap kasus suaminya diproses dengan cepat oleh Polda Sumatera Utara.
"Bapak Kapolda yang saya hormati. Saya masih seorang Bhayangkari, suami saya menikah lagi, saya seorang ibu dari dua orang anak, tolong bantu saya pak, anak saya dua. Saya tau bapak orang yang sangat baik, tolong bantu saya pak," ucapnya.
Opsi belum mendapat konfirmasi atas pengakuan TVS ini dari pihak Polda maupun suami yang dituduhnya menikah lagi. []