Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan berbagai barang yang terbuat dari gading gajah, mulai dari pipa rokok, patung ukiran, hingga aksesoris.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Barang bukti yang disita berupa delapan gading gajah utuh, 320 pipa rokok, 10 patung ukiran, serta aksesoris lain seperti gelang dan kepala gesper. Seluruhnya diduga kuat terbuat dari gading gajah, yang termasuk satwa dilindungi.
Keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR dan EF di rumah IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi.
Saat itu, IR diketahui tengah memasarkan pipa rokok dari gading secara live di platform TikTok.
“Ditemukan 178 buah pipa rokok dari gading dan delapan buah gading utuh dari lokasi tersebut,” ungkap Nunung.
Masih di Sukabumi, petugas mengamankan SS di daerah Ciaul Pasir dengan barang bukti 135 pipa rokok.
Sementara JF ditangkap di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 10 patung, 7 pipa rokok, 7 gelang, dan 1 kepala gesper ukiran singa—seluruhnya diduga terbuat dari gading.
Menurut Nunung, total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 2,38 miliar. Namun, nilai itu masih bisa berfluktuasi tergantung pasar dan konsumen.
“Angka ini berdasarkan estimasi awal. Nilainya bisa berbeda tergantung buyer dan permintaan,” pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.[]