Hukum Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:02

Bareskrim Musnahkan 373 Kg Sabu, 705 Butir Ekstasi, dan 17 Kg Ganja

Lihat Foto Bareskrim Musnahkan 373 Kg Sabu, 705 Butir Ekstasi, dan 17 Kg Ganja Ilustrasi narkoba. (Foto: Pixabay)
Editor: Tigor Munte

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

Sebanyak 373,23 kilogram sabu, 705 butir ekstasi hingga 17,8 kilogram ganja. Barang bukti ini hasil kejahatan dari delapan kasus.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangannya kepada wartawan di Incenerator Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Dia menyebut, delapan kasus narkotika itu merupakan hasil pengungkapan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. 

Polisi tetapkan 19 tersangka dalam kasus tersebut. “Dengan total tersangka, yaitu 18 orang laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.

Jayadi mengatakan, ke-8 kasus tidak saling berkaitan. Pihaknya kini masih melakukan pengembangan pasca pengungkapan delapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Propam Polda Sulsel Tangkap Oknum Polisi Polres Toraja yang Lindungi Bandar narkoba

“Tetapi yang terakhir yang kemarin, yang 200 kilogram itu melibatkan jaringan Aceh yang saat ini masih terus kami kembangkan. Sekali lagi ini merupakan perkara yang berdiri sendiri dari perkara satu sampai dengan perkara delapan,” ujarnya.

Disebutnya, dari total barang bukti yang berhasil disita, total jiwa yang bisa diselamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa.

Berikut rincian 8 kasus narkotika tersebut:

  1. Ganja sebanyak 866 gram dari TKP Lapangan Bola Budi Murni, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus tertanggal 17 Desember 2022.
  2. Sabu sebanyak 41,71 gram dari TKP Pasar Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara dan Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus tertanggal 19 Januari 2023.
  3. Sabu sebanyak 3,191 gram dari TKP Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat Pengungkapan kasus tertanggal 20 Januari 2023.
  4. Sabu sebanyak 149,000 gram dari TKP Jangka Buya, Pidie Jaya, Aceh. Pengungkapan kasus tertanggal 25 Januari 2023.
  5. Sabu sebanyak 1,000 gram dari TKP Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus tertanggal 5 Februari 2023.
  6. Ganja sebanyak 17,000 gram dari TKP Cilegon, Banten. Pengungkapan kasus tertanggal 5 Februari 2023.
  7. Sabu sebanyak 20,000 gram dan 705 butir ekstasi dari TKP Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus tertanggal 7 Februari 2023.
  8. Sabu sebanyak 200,000 gram dari TKP Bangka Jaya, Aceh Utara. Pengungkapan kasus tertanggal 17 Februari 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya