Jakarta – Sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kayu gelondongan penyebab banjir di Pulau Sumatra.
Ini merupakan upaya pendalaman terhadap perkara yang sebelumnya sudah naik pada tahap penyidikan.
"17 orang (telah diperiksa)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.
Disebutnya, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan.
Namun, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
"Masih periksa ahli," ujarnya.
Bareskrim sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditetapkan tersangka," katanya.
Ditingkatkan ke Penyidikan
Pada Rabu, 10 Desember 2025 pekan lalu, Irhamni menjelaskan bahwa perkara kayu gelondongan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Polisi menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait peristiwa kayu yang hanyut saat banjir. TKP-nya di Garoga dan Anggoli.
"Status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Irhamni.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
Irhamni menegaskan bahwa banjir yang terjadi berkaitan dengan adanya dugaan perusakan kawasan hutan.
"Ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir," ucap dia. []