Jakarta - Sebanyak 16 pelaku peredaran gelap narkoba berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dari beberapa daerah.
Mereka yang ditangkap merupakan bagian dari tujuh kasus yang terjadi di Batam, Medan, hingga Riau.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 75 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, hingga obat sediaan farmasi, yakni ketamin, diamankan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap hal itu sebagaimana dilansir dari laman Humas Polri, Senin, 29 Mei 2023.
Kata dia, 16 pelaku dibekuk dalam pengungkapan dan selain 75 kg sabu, ada 13.007 butir ekstasi serta 1.911 gram bruto ketamin disita.
Keberhasilan pengungkapan ini menurutnya, berkat kerja sama dan kolaborasi dengan Bea Cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta, dan Medan. Juga berkat kerja sama dengan Lapas Cirebon.
Jayadi mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan sejak akhir April-Mei 2023. Ada tujuh total kasus yang diungkap.
Dia merinci, kasus pertama berhasil mengungkap 35 Kg sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang.
"Tersangka sudah tidak berada di tempat namun berhasil kembali diamankan di Medan dengan jumlah tiga tersangka,” jelasnya.
Kasus kedua, berkat kerja sama tim gabungan Polri dan Bea Cukai, menangkap lima tersangka.
BACA JUGA: Kasus 28 Kg Sabu di Serdang Bedagai Diungkap 1 Mei 2023, Barbuk Dimusnahkan 22 Mei
Modus operandi pelaku mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Dari sini diamankan sabu 12 Kg bruto.
Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin.
"Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” tuturnya.
Kasus keempat, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3 Kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap dua tersangka.
Kasus kelima, pengungkapan di Kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023.
Diamankan barang bukti berupa 10 Kg sabu dengan dua tersangka.
Kasus keenam, jenis sabu dengan TKP di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Sebanyak 8 Kg sabu dan satu pelaku diamankan.
Kasus ketujuh, ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru, dengan barang bukti 7 Kg sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka.
Terhadap para pelaku dikenai Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jayadi menyatakan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa.
“Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap itu 315.000.203 jiwa yang berhasil kita selamatkan dengan pengungkapan ini,” ucapnya. []