Hukum Selasa, 13 Juni 2023 | 21:06

Bareskrim Polri Buru Pelaku yang Memproduksi Ekstasi di Jawa Tengah

Lihat Foto Bareskrim Polri Buru Pelaku yang Memproduksi Ekstasi di Jawa Tengah Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bareskrim Polri memburu pelaku alias otak produksi narkotika ekstasi yang diungkap di Semarang, Jawa Tengah.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut hal itu dalam keterangan pers, Selasa, 13 Juni 2023.

Kata dia, satu orang pelaku yang dijuluki sebagai Mr. X tersebut disinyalir merupakan otak produksi ekstasi yang ditangkap bersamaan di Provinsi Banten.

“Mr. X itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana perannya itu ada di atasnya dua tersangka yang berhasil kami tangkap sebelumnya di Semarang,” ujar Calvijn dilansir dari laman Humas Polri.

Bareskrim menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian perkara, di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Menurut Calvijn, Mr.X menjadi inisiator lantaran menguasai rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Semarang.

BACA JUGA: Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari 7 Kasus, Bareskrim Selamatkan 773.778 Jiwa

Saat olah TKP diperagakan pada adegan ketiga, tersangka Reza dan Aldian menemui Mr.X di kawasan Simpang 5 Semarang untuk menerima kunci, dan dua unit telepon seluler dan uang sebesar Rp 2 juta.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di lokasi TKP Tangerang tersebut, Reza dan Aldian diketahui dengan menaiki angkutan umum bus menuju titik pertemuan Simpang Lima Semarang.

“Peran Mr. X ini sama dengan tersangka Deni, yang sebelumnya juga DPO, yaitu sebagai koordinator lapangan di TKP Tangerang,” kata Calvijn.

“Jadi dia itu menguasai rumah, beserta barang bukti yang ditemukan di dalamnya dan dibuktikan dan yang memegang kunci rumah pada saat adegan di Simpang Lima,” ujarnya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya, berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, pada Kamis, 1 Juni 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya