Hukum Rabu, 23 Februari 2022 | 19:02

Bareskrim Polri Buru Pemilik Viral Blast Terkait Dugaan Investasi Bodong

Lihat Foto Bareskrim Polri Buru Pemilik Viral Blast Terkait Dugaan Investasi Bodong Logo Viral Blast.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading "Viral Blast" yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Saat ini, polisi tengah memburu pemilik platform Viral Blast berinisial PW yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Masih kita tracing," ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengutip laman resmi Divisi Humas Polri, Rabu, 23 Februari 2022.

Dia menuturkan, PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap.

"Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast," ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang.

Whisnu menerangkan Viral Blast adalah perusahaan ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 22 Februari 2022.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya