Jakarta - Kasus pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) dimulai penyelidikannya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 8 Juli 2022.
Whisnu mengatakan, pihaknya sudah menyarankan kepada para pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan.
Dia menyebut penyidik akan melakukan konfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.
Baca juga:
PPATK Ungkap Sejumlah Transaksi Hitam ACT terkait Terorisme
“Namun kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Filantropi ACT tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat seusai heboh di media sosial tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait hal ini.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.
Dedi mengatakan belum ada laporan dari masyarakat mengenai kasus ini. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Belum ada laporan, masih lidik pengumpulan bahan dan keterangan dulu,” katanya.[]