Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa setidaknya 10 orang saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahean.
Saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri, terdiri dari 5 saksi dan 5 saksi ahli.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
"Saksi ahli tersebut terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, kemudian saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE," kata Brigjen Ahmad.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, lanjutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Dan tentu akan ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara," ucap Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait dengan ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menerima laporan polisi tersebut pada hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 5 Januari 2022.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.[]