Hukum Senin, 18 April 2022 | 20:04

Bareskrim Polri Periksa Ayah dan Anak Ini sebagai Tersangka Kasus Binomo

Lihat Foto Bareskrim Polri Periksa Ayah dan Anak Ini sebagai Tersangka Kasus Binomo Aplikasi Binomo. (Foto: Ist)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vanessa Khong (VK) dan Rudiyanto Pei (RP) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Senin, 18 April 2022.

Pemeriksaan terhadap ayah dan anak tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB. Keduanya hadir setelah sebelumnya pada Kamis, 14 April 2022 tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan tengah mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti.

"Tersangka atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Senin, 18 April 2022.

Dia mengatakan, pemeriksaan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait dengan aliran dana dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait dengan aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ujarnya.

Vanessa dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathalia Kesuma (NK), adik dari Indra Kenz.

"Untuk tersangka NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20 April 2022)," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya masih berlangsung.

Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya