Jakarta - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan bukti dan saksi atas dugaan tindak pidana perkebunan dan penyerobotan tanah adat di Papua.
Vincen Kwipalo, pejuang lingkungan dan Masyarakat Adat Yei, adalah pihak yang melaporkan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).
Vincen hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Tim kuasa hukum turut menghadirkan dua orang, GC dan W, sebagai saksi peristiwa.
Ditemui setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam, Vincen bertutur ruang kehidupan mereka hancur dirusak oleh PT MNM.
Area yang diserobot perusahaan luasnya sudah hampir 48 hektare.
“Hutan tersebut tidak hanya hak saya pribadi, tapi juga milik anak dan cucu-cucu saya. Saya tidak ingin meninggalkan bencana bagi generasi berikutnya,” katanya.
Dia meminta Polri memberikan keadilan baginya dengan menghukum pihak perusahaan.
Kuasa hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, mendesak kepolisian serius mengusut perkara ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia ini, permintaan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin Polri segera menindaklanjuti kasus Vincen Kwipalo dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan tanah yang mereka lakukan. Ini adalah masalah yang penting dan mendesak untuk penegakan hukum juga perlindungan hak asasi manusia para korban PSN,” katanya.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang tergabung dalam tim kuasa hukum Vincen Kwipalo, Sekar Banjaran Aji, menambahkan, duka atas bencana banjir di Sumatera seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk berhenti merusak hutan.
“Kita tentu tidak mau bencana ekologis kembali terulang,” tukasnya.
Penegak hukum kata dia, punya fungsi sentral untuk menjaga hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Kasus dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM dapat menjadi panggung pembuktian, apakah Polri benar-benar mampu menegakan hukum dan melindungi hutan Papua untuk mencegah bencana berikutnya.
Vincen Kwipalo mempertahankan tanah adat dan melindungi wilayah kehidupan marga Kwipalo dari perusahaan yang menggarap proyek strategis nasional (PSN) kebun tebu.
Polisi masih akan melakukan proses pemeriksaan kasus ini kembali pada Januari 2026. []