Hukum Senin, 15 Juli 2024 | 17:07

Bareskrim Polri Proses Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Terkait Dugaan Kesaksian Palsu

Lihat Foto Bareskrim Polri Proses Laporan 7 Terpidana Kasus Vina Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada (tengah). (Foto:Istimewa)

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.

"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Komjen Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Dia mengatakan, keterangan yang telah dikumpulkan akan diverifikasi. Menyoal kemungkinan penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia menjelaskan hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. `Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Viba melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede ke Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi, Rabu, 10 Juli 2024.

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.

"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," kata Dedy.

Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor berserta bukti-bukti. 

Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.

"Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," ucap Jutek.

Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya