Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan pegiat media sosial, Adam Deni. Dia ditahan usai terjerat kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengutip laman Divisi Humas Polri, Selasa, 8 Februari 2022.
Dia menjelaskan, penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih diproses lebih lanjut.
"Nanti penyidik akan memproses dulu," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ilegal akses Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Susandi.
"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Susandi menjelaskan, salah satu alasan penangguhan penahanan adalah situasi Covid-19 yang sedang meningkat. Pertimbangan tersebut datang dari keluarga Adam Deni.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ucap Susandi.
Sebagai informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menahan pegiat medsos, Adam Deni pada Rabu, 2 Februari 2022. Dia ditetapkan menjadi tersangka.
Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload dokumen elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.[]