Medan - Bareskrim Polri, Rabu, 9 Maret 2022, menyegel rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading dan telah menjalani masa penahanan.
Ada pun rumah mewah Indra Kenz yang disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Rumah mewah itu ditaksir senilai Rp 35 miliar yang terdiri dari dua unit bangunan rumah mewah, satu diantaranya senilai Rp 5 M dan satu lagi Rp 30 M.
Kedua rumah mewah itu berada di Jalan Blueberry No. 88 I dan Jalan Seroja No. 2, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di situ, tampak petugas menempelkan segel di bagian depan rumah Indra Kenz.
"Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022 (dilarang dialihkan ke pihak lain)," demikian isi tulisan dalam spanduk penyegelan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, Bareskrim Polri telah berkordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita aset Indra Kenz yang ada di Medan.
"Bareskrim Polri sudah kordinasi dengan kita, untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan," tuturnya. []