Hukum Jum'at, 25 Februari 2022 | 12:02

Bareskrim Polri Segera Sita Aset Indra Kenz, Tersangka Investasi Bodong Binomo

Lihat Foto Bareskrim Polri Segera Sita Aset Indra Kenz, Tersangka Investasi Bodong Binomo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.(Foto:Opsi/Dok Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan.

"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, meneruskan catatan ANTARA, di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia mengaku, beberapa aset Indra Kenz sudah ada yang mau disita. Namun, Karo Penmas belum merinci aset apa saja yang akan disita.

Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp 3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapannya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022, sekira pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB.

"Rencana IK hari ini dilakukan penahanan," ujarnya.

Pria yang disebut-sebut Crazy rich asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di akun YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Warda.

Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

"Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan," kata Warda.

Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai "crazy rich" atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.

Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya