Jakarta - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.
"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut," ujarnya.
Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, dia mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan.
"Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim," ucap Dedi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran.
Dia mengatakan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma`ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian.
"Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat," tutur Wapres Ma`ruf Amin, Sabtu, 22 Oktober 2022.[]