Jakarta - Kepolisian melalui Bareskrim sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang tersangkut kasus penipuan aplikasi Binomo.
Dit Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangan pers, Jumat, 11 Maret 2022, mengungkap rincian aset yang disebut sebanyak 43,5 miliar.
"Saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti," kata Edi.
Antara lain:
1. Dokumen bukti setor dan tarik berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan gmail dari tersangka Indra Kenz
3. Video Content YouTube
4. Satu unit handphone milik Indra Kenz
5. Satu unit kendaraan Tesla
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatra Utara
8. Dan yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur.
Baca juga: Senin Depan, Bareskrim Polri Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan
"Berikutnya akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening milik IK. Kemudian dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah dan dua buah jam tangan mewah. Kemudian dilakukan pemblokiran terhadap satu akun milik saudara IK," bebernya.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak 43,5 miliar. Dan nilai total aset yang akan disita sebanyak 57,22 miliar," sambungnya.
Eri menyebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Indra Kenz atas nama NK.
"Telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 10 Maret 2022. Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," terangnya.
Saat ini kata dia, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan aplikasi Binomo. []