Hukum Jum'at, 25 Maret 2022 | 01:03

Bareskrim Polri Sita 63 Bundel Dokumen Tindak Pidana Penipuan Bos Fahrenheit

Lihat Foto Bareskrim Polri Sita 63 Bundel Dokumen Tindak Pidana Penipuan Bos Fahrenheit Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.(Foto:Opsi/Dok Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan paket robot trading Fahrenheit dari tersangka Hendry Susanto (HS), Direktur PT FSP Akademi Pro.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis,  24 Maret 2022.

"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," kata Ramadhan mengutip catatan ANTARA, Jumat, 25 Maret 2022.

Diketahui, Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak Selasa, 22 Maret 2022 hingga Minggu, 10 April 2022 mendatang.

Penanganan perkara tersebut oleh Ditipideksus Bareskrim Polri, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.

Penuturannya, kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dalam perkara ini, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro," ujarnya.

Dia menjelaskan duduk perkara kasus tersebut adalah Fahrenhet selaku robot trading crypto merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.

Dalam operasionalnya, robot trading itu menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada; dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari. 

Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit.

"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit," tuturnya.

Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, di mana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker tanpa izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," ucap Ramadhan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya