Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp 221 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hendra yang merupakan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia itu ditangkap pada 2020 lalu. Hendra pun telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya banding.
Kendati demikian, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap narapidana narkoba. Dengan informasi yang didapat dari Ditjenpas Kemenkumham, Dittipidnarkoba Bareskrim bergerak melakukan pengumpulan data narapidana bekerjasama dengan PPATK, DitjenPas dan BNN.
“Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. Maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, lanjutnya, barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih.
“Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” ujarnya.
Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Trunoyudo mengungkapkan, dalam penyidikan TPPU, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.
“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Sehingga, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya sejak 2017 hingga 2023 perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp 2,1 triliun.
Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan itu sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti. Diantaranya, 21 Kendaraan Roda Empat, 28 Unit Kendaraan Roda Dua, 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), dan 2 Kendaraan Jenis ATV.
Selain itu, 44 Tanah dan Bangunan, 2 Jam Tangan Mewah, Uang Tunai Rp 1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta.
“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.[]