Jakarta – Dua pelaku peredaran konten pornografi anak ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka memperjualbelikan konten melalui media sosial Telegram. Keduanya adalah MM dan F.
Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian dalam keterangan dilansir dari laman Humas Mabes Polri, menyebut keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Tersangka MM ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dia mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup.
Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, tersangka MM menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota.
Dari tangan MM, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.
Sedangkan tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappan, Sulawesi Selatan. Terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber. Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000.
BACA JUGA: Enam Tersangka Pelaku Pornografi Jaringan Internasional Ditangkap
Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” kata Kombes Jeffri Dian, Sabtu, 9 Mei 2025.
Disebutnya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. []