Hukum Senin, 02 September 2024 | 17:09

Bareskrim Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis di Aplikasi Telegram

Lihat Foto Bareskrim Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis di Aplikasi Telegram Humas Mabes Polri saat konferensi pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram.

Penangkapan MAN dilakukan di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (23/8/24).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes. Pol. Erdi. A. Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.

"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram `VIDEO VIP PORN` yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi. A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).

Selanjutnya, kata Erdi, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.

Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100.000 dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150.000.

Atas bukti tersebut, pelaku pun akhirnya ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Erdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.

"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya