Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Binomo, yakni Brian Edgar Nababan. Tersangka ini diketahui bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu, 3 April 2022.
Whisnu mengatakan, Brian Egdar mulanya diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujarnya.
Sejak 2019, posisi Brian Edgar naik menjadi manager development Binomo. Di Indonesia, kata dia, Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," tuturnya.
Selain itu, Brian Edgar juga pernah mengirim uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," ungkapnya.
Brian Edgar ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2022 kemarin. Penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," katanya.
Dia mengungkapkan, Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz hingga saat ini masih bungkam terkait siapa pemilik aplikasi itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Polri bakal terus menyelidiki dalang aplikasi binary option Binomo tersebut.
Sebab, saat diperiksa sebagai tersangka, Indra Kenz masih menutupi jejak dalang dalam kasus tersebut.
"Betul (Indra Kenz) masih tidak berterus terang (soal dalang Binomo)," kata Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu, 13 Maret 2022.[]