Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar peredaran, pembuat, dan pemodal uang palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Alhasil, polisi menangkap sebanyak 12 orang pelaku.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan ini cukup komprehensif karena penyidik berhasil membongkar jaringan dari hulu sampai hilir.
"Jadi kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.
Dia mengatakan jaringan tersebut mengedarkan uang palsu rupiah dan dolar AS. Adapun uang palsu tersebut dicetak di sebuah percetakan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti di antaranya 494.904 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu, 2.400 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, dan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan 20 dolar AS.
Sementara itu, Kasubdi IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu dolar AS di Jakarta Selatan.
Dari situ dilakukan pengembangan, lalu penyidik bertransaksi membeli dalam rangka penyidikan.
Transaksi berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dari situ ditangkap dua tersangka, kemudian dilakukan pendalaman ke wilayah Jember, Jatim, disimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.
"Kami juga mengamankan 25 lak uang rupiah palsu pecahan 100 ribu, kemudian masih ada 7 kardus lagi berisi uang palsu pecahan 100 ribu," katanya.
Pengembangan terus berlanjut tanggal 22 Februari 2022 dilakukan penggeledahan di rumah tersangka T ditemukan 12 kardus berisi uang palsu pecahan yang sama sehingga total ditemukan 494.904 lembar.
Penyidik mendapat informasi tersangka T mendapat titipan uang palsu dari tersangka AF yang berhasil ditangkap di wilayah Bangsa, Jember. Dari AF diperoleh informasi uang tersebut dipesan 1 juta lembar dari tersangka TD.
"AF memesan uang tersebut seharga Rp 48 juta," ujar Andri.
Penyidik melakukan pengejaran terhadap TD dan berhasil ditangkap di Kelurahan Rambi Puji Jember. Pengakuan TD, uang 1 juta lembar pecahan 100 ribu dipesan lewat percetakan milik ED di Surabaya.
"Tim ke Surabaya menangkap tersangka ED dan pegawainya berinisial S dan R," tuturnya.
Percetakan milik ED sudah beroperasi sejak 2020 mencetak uang palsu pecahan rupiah.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini diapresiasi oleh Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia Heri Widodo mengapresiasi kerja Bareskrim Polri mengungkap kejahatan uang palsu karena uang rupiah selain sebagai alat pembayaran yang sah juga merupakan simbol kedaulatan negara.
Heri berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku uang palsu.
"BI terus berupaya mencegah adanya uang palsu dengan memperbaiki kualitas pembuatan uang rupiah, bahan, maupun fitur pengamanan," kata Heri.[]