Hukum Jum'at, 30 Juni 2023 | 16:06

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu

Lihat Foto Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memimpin konfres pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi, Jumat, 30 Juni 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebanyak 428 kilogram (Kg) sabu dan 162.932 butir pil ekstasi berhasil diamankan Bareskrim Polri dari pengungkapan kasus di tiga wilayah, yakni Aceh, Riau, dan Bali.

Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto memaparkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 30 Juni 2023.

“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP, yakni Aceh, Riau dan Bali,” katanya, yang juga disiarkan lewat akun Instagram Humas Polri. 

Secara detail, Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa memaparkan pengungkapan pertama terjadi di Aceh pada Juni 2023. 

Disebutnya, Bareskrim semula menerima informasi adanya rencana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan di Sumatra Utara. 

Bareskrim kemudian kata dia, membentuk tim gabungan. Terdiri dari personel Bareskrim, Bea Cukai, dan Polda Aceh.

BACA JUGA: Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari 7 Kasus, Bareskrim Selamatkan 773.778 Jiwa

Tim berhasil menangkap tersangka berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan, Lhokseumawe, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba ini. 

Berhasil mengorek keterangan dari S, polisi menangkap pelaku lainnya berinisial H di Aceh Utara. 

Bareskrim pun berhasil menemukan barang bukti 348 kilogram sabu yang disembunyikan di kebun. S dan H pun menjadi tersangka.

Berikutnya, terang Mukti, Bareskrim juga mengungkap jaringan narkoba di Riau. Pihaknya menerima informasi tentang penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Dumai. 

Bareskrim menangkap pelaku berinisial H pada 14 Juni di sebuah ruko di Jalan Satria, Kota Pekanbaru, Riau. 

Dari dalam mobil H, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram dan 22.932 butir ekstasi.

Kasus ketiga jelas Mukti, Bareskrim pada awal Juni 2023 mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ekstasi dari Belanda ke Indonesia dalam jumlah besar. 

Tim menangkap empat orang tersangka, yakni TS, YAI, IJ, dan UK di beberapa tempat di Jakarta dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi. 

Dari hasil pengembangan, kepolisian menemukan adanya pengiriman berbeda dari Brasil menuju Bali. 

Dari hasil penyelidikan di Bali, polisi kemudian menangkap seorang kurir berinisial JM dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Badung. 

Selanjutnya polisi menangkap I yang berperan sebagai pengendali di Bogor dan O di Jakarta Barat. 

Pada 26 Juni 2023, polisi juga menangkap P seorang kurir dengan barang bukti 50 ribu butir ekstasi di Denpasar Bali dan O yang berperan sebagai kurir di Buleleng. 

Kepolisian menangkap total 10 orang dari jaringan ini dengan barang bukti 140 ribu butir ekstasi.

"Bareskrim menetapkan 13 orang menjadi tersangka, yakni 2 orang di Polda Aceh, 1 orang di Polda Riau, 4 orang di Jakarta, 2 orang di Jawa Barat dan 4 orang di Bali," bebernya. 

Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya