Hukum Minggu, 03 April 2022 | 11:04

Bareskrim Sebar Foto DPO Kasus Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 Triliun

Lihat Foto Bareskrim Sebar Foto DPO Kasus Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 Triliun Logo Viral Blast.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Bareskrim Polri hingga saat ini masih memburu satu dari empat tersangka robot trading Viral Blast yang membuat member merugi hingga Rp 1,2 triliun.

Tersangka yang diburu polisi itu berinisial PW. Bareskrim menduga PW sedang berada di Indonesia.

"Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu, 2 April 2022.

Dia mengungkapkan, upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka, yakni dengan menyebar foto DPO PW. Foto itu disebar ke beberapa polda jajaran.

"Sudah, sudah, jadi (foto) DPO-nya sudah kami sebar ke beberapa Polda untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mencekal PW. Hal ini dilakukan untuk mencegah PW melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ucap Gatot.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang merugikan membernya hingga Rp 1,2 triliun.

Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka, dengan rincian tiga berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya