Jakarta - Brian Edgar Nababan disebut-sebut sebagai orang yang pertama kali membawa aplikasi binary option Binomo masuk ke Indonesia, dibawa dari Rusia.
"Memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BN," kata Kasubdit II Dit Tipideksus Kombes Chandra Sukma di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.
Chandra mengungkap, Brian Edgar merekrut influencer Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Selanjutnya menggaet Indra Kenz sebagai afiliator.
Chandra menyebut, keterangan itu baru dapat terungkap setelah penangkapan Brian. "BN menggaet orang-orang yang influencer-influencer ini. Fakar di tahun 2019, Fakar kemudian menggaet IK," tuturnya dilansir dari situs Humas Polri.
Disebutnya, Brian Edgar sempat kuliah di Rusia sejak 2014. Setelah itu, pada tahun 2018 dia bekerja di perusahan 404 Group Rusia yang terafiliasi dengan Binomo sebagai customer support.
Baca juga:
Korban Binomo dan Quotex Diminta Hubungi LPSK untuk Fasilitas Restitusi Ganti Rugi
"Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar 2.000 USD dan kemudian naik secara bertahap dan gaji paling besar 4.000 USD," papar Chandra.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Edgar Nababan pun sudah ditahan.
Dittipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu, 3 April 2022 mengatakan, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan Brian Edgar untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
Bareskrim telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka terkait Binomo. Di antaranya Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan serta Wiki Mandara Halim. Para tersangka itu kini sudah dilakukan.
Binomo
Dilansir dari katadata.co.id, Binomo adalah platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak.
Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014. Pengguna situs ini sangat banyak, tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Belakangan terkuak situs ini ternyata ilegal atau tidak resmi. Sehingga jika terjadi kerugian investor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak dapat memberikan fasilitas nasabah untuk melakukan mediasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti. []