Jakarta - Pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) di wilayah Jakarta dan Bekasi berhasil dibongkar aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dua tersangka dalam kasus ini.
Tersangka kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg alias nonsubsidi.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan elpiji dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram," ujar Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto, Rabu, 13 April 2022.
Pipit menyebut dugaan pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi, yakni di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, dan di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dua orang pelaku yang sudah diamankan berinisial FG dan JR," papar Pipit.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Penyuplai Gas Elpiji 3 Kg di Mamuju
Disebutnya, isi dari tabung gas 3 Kg dipindahkan menggunakan selang regulator. Gas nonsubsidi yang sudah dioplos itu nantinya dijual dengan harga di bawah pasaran.
"Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 2.214 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 702 tabung gas ukuran 12 Kg, 54 tabung gas ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, serta 6 timbangan elektronik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. []