Hukum Kamis, 30 Juni 2022 | 21:06

Bawa 7 Bal Ganja Naik Motor, Warga Madina Sumut Ini Ditangkap Polisi

Lihat Foto Bawa 7 Bal Ganja Naik Motor, Warga Madina Sumut Ini Ditangkap Polisi Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul menginterogasi kurir tujuh bal ganja. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, menangkap seorang pria berinisial FD (27) yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak tujuh bal dengan mengendarai motor.

FD, ditangkap di Desa Panyabungan Julu, Kecamatan Panyabungan, Madina pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 21.30 WIB.

Kepala Polres Madina, AKBP Reza Chairul menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya merima laporan dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika.

"Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar pelaku membawa tujuh bal ganja kering yang siap edar," ujar Reza, Kamis 30 Juni 2022.

Personel, katanya, lalu membuntuti pelaku sehingga sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran hingga akhirnya FD berhasil dibekuk.

Dari FD, tambahnya, diamankan barang bukti berupa tujuh bal ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.800 gram, satu karung goni, satu HP dan satu unit motor.

"FD akan dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2), ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya