Hukum Senin, 22 Agustus 2022 | 16:08

Bawa 7 Gram Sabu, Pasangan Kekasih di Sumut Ditangkap Polisi

Lihat Foto Bawa 7 Gram Sabu, Pasangan Kekasih di Sumut Ditangkap Polisi Pasangan kekasih pengedar sabu diamankan di Polsek Pulau Raja. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Pasangan kekasih diduga pengedar sabu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, Sumatra Utara.

Keduanya berinisial SBH (32) dan NC br Nainggolan alias Nurbet (50), sama-sama warga Lingkungan VI, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kuala Pekan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolsek Pulau Raja  AKP Maralidang Harahap mengatakan  keduanya diamankan saat berboncengan mengendarai motor di Dusun I, Desa Aek Loba Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat di Dusun I, Desa Aek Loba Afdeling I, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu," ungkap Maralidang, Senin 22 Agustus 2022.

Menindaklanjuti informasi itu, katanya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang tersebut.

Saat keduanya dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku NC br Nainggolan alias Nurbet sempat membuang bungkusan berwarna putih. Dan setelah disuruh mengambil kembali, ternyata berisikan narkotika jenis sabu.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu plastik klip putih berisikan narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 7,04 gram, satu motor Yamaha Vixion warna hitam, satu HP Nokia warna putih dan satu mancis," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya