Medan - Seorang pria pengedar ekstasi kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, usai ditangkap dari salah satu tempat karaoke.
Pelaku NA (29), warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengungkapkan, pelaku NA ditangkap di Karaoke Blink Jalan H Adam Malik, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu.
"Awalnya personel Sub Denpom I/1-2 Rantau Prapat bersama personel Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan razia tempat hiburan malam (THM) dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantau Prapat pada Kamis 22 September 2022 malam," ungkap Anhar, Sabtu 24 September 2022.
Dari tangan NA, sambungnya, disita 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) di dalam kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV, uang Rp 7.493.000 dan HP Realme warna hitam.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 dari UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. []