Hukum Senin, 05 Desember 2022 | 20:12

Bawa Kabur 200 Mayam Emas, Perempuan di Aceh Masuk DPO Polisi

Lihat Foto Bawa Kabur 200 Mayam Emas, Perempuan di Aceh Masuk DPO Polisi Ilustrasi perempuan DPO. (Foto: Opsi/Lampirma)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Perempuan berinisial P br S (43), warga Kute Kutacane, Kecamatan Subussalam, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.

Perempuan ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan, membawa kabur emas sebanyak 200 mayam.

Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh anak pemilik emas bernama Indra Solitua (22), warga Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir membenarkan pelaporan terhadap perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ini.

Disebutnya, pada Januari 2019, P br S meminjam emas sebanyak 200 mayam kepada ibu Indra. Namun setelah ditagih tidak dikembalikan. 

Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Motor Berknalpot Racing di Aceh Barat Daya

Pada 17 Juli 2021, ibu Indra meninggal dunia. Lalu 26 November 2022, mewakili ibunya, Indra meminta emas yang dipinjam P br S.

"Namun tersangka mengatakan bahwa emasnya sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir dalam keterangannya, Senin, 5 Desember 2022.

"Saat itu tersangka meminta Indra bersabar, namun sampai saat ini tersangka belum mampu mengembalikan emasnya," imbuh Kasat.

Karena sudah berlarut-larut, lanjut Kasat, akhirnya Indra menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini kepada polisi.

Saat ini tersangka masih dalam proses pencarian. "Kami sudah melakukan pencarian, dan terduga juga sudah masuk DPO," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya