News Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:08

Bawaslu Kerja Sama dengan Australia, Hentikan Pihak Asing Intervensi Pemilu 2024

Lihat Foto Bawaslu Kerja Sama dengan Australia, Hentikan Pihak Asing Intervensi Pemilu 2024 Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan komisioner KPU RI. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bawaslu bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi. 

Dalam pertemuan pada Jumat, 29 Juli 2022 tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara.

Beberapa poin kerja sama tersebut, yakni:

  1. Pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital
  2. Keamanan Siber
  3. Kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi
  4. Menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya
  5. Penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik
  6. Mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis. 

Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022.

Merespons kerja sama tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil yang berkutat dalam bidang pemilu dan demokrasi, menyebut bahwa Penyelenggaraan Pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. 

Baca juga:

Seleksi Calon Bawaslu Sulbar Diduga Sarat Nepotisme

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 Ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN. 

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak manapun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan Pasal 22E (5) UUD 1945.

Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Di antara kerja sama yang potensial mengganggu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan," kata Alwan Ola Riantoby selaku Direktur Kata Rakyat dalam keterangan pers diterima Opsi, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pihaknya kata Ola juga menyerukan kepada pihak asing manapun, untuk tidak berupaya mempengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. 

Mereka yang menyampaikan pernyataan ini di antaranya, Sekjen KIPP Kaka Suminta, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, Peneliti Senior FORMAPPI Lucius Karus, dan Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. 

Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto, Ketua VINUS Yusfitriadi, Direktur PARA Syndicate Ari Nurcahyo, Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow, Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan, dan Pengamat Politik UI Aditya Perdana.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya