News Rabu, 20 Juli 2022 | 16:07

Bawaslu Soal Pemilu 2024: Kami Akan Ganti Sistem Tata Kerja dan Pola Hubungan

Lihat Foto Bawaslu Soal Pemilu 2024: Kami Akan Ganti Sistem Tata Kerja dan Pola Hubungan Logo Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). (Foto:Istimewa)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia segera mengganti sistem tata kerja dan pola hubungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Saat ini perubahan tata kerja dan pola hubungan tersebut baru mencapai 50 persen pembahasan pasalnya.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda menyampaikan, dirinya ingin mendapatkan masukan terkait pelaksanaan tugas Bawaslu di tingkat pusat menyoal adanya perubahan dalam tata kerja dan pola hubungan tersebut.

"Jadi kami akan ganti sistem tata kerja dan pola hubungan, jadi Perbawaslu terkait tata kerja dan pola hubungan bukan hanya revisi namun diganti, karena perubahannya sudah melebihi 50 persen pasal yang akan kami ganti. Untuk itu, kami meminta masukan dari bawah," kata Herwyn dalam rapat pembinaan internal kelembagaan di Bawaslu Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Dia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah pengawasan. Definisi awal dari pengawasan, yaitu pencegahan dan penindakan. 

Kemudian pengawasan dilekatkan ke divisi terdekat, misalnya Divisi SDM Organisasi nanti akan mengawasi tahapan penataan daerah pemilihan (dapil).

Selanjutnya, pengawasan pencetakan dan distribusi logistik, serta penetapan hasil.

Kemudian karena pengawasan dilakukan oleh semua divisi, maka divisi pengawasan dihilangkan dan berubah menjadi divisi pencegahan, parmas, dan humas.

Menurutnya, ke depan akan ada sistem monitoring dan evaluasi kinerja, jika selama ini hanya kinerja lembaga saja yang kelihatan, maka nantinya kinerja masing-masing personel akan termonitor.

"Sebagian dari itu akan menjadi domain informasi publik, sehingga publik tahu Bawaslu benar-benar bekerja, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban karena dalam operasionalnya, Bawaslu menggunakan uang rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan setelah perbawaslu yang baru terkait tata kerja dan pola hubungan diundangkan, maka Bawaslu Kulon Progo akan segera melaksanakan pleno penetapan koordinator divisi beserta wakil koordinator divisi dengan mempedomani perbawaslu tersebut.

"Dengan tata kerja dan pola hubungan yang baru, kami akan segera melakukan penyesuaian agar penugasan kami yang paling dekat, yakni pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan pembentukan pengawas pemilu di tingkat kecamatan tetap dapat berjalan dengan baik," ucap Ria.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya