Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ungkap data 4 jutaan pemilih potensial yang tidak terekam dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU RI.
Jumlah tersebut merupakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan juga pemilih yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, saat Pemilu 2024 dilangsungkan.
Untuk hal ini, Bawaslu menyarankan KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik.
"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Menurut Lolly, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA: Tidak Terdaftar DPT, Warga Tetap Bisa Nyoblos
Disebutnya, sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa e-KTP itu merupakan para pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kedua, kelompok tanpa e-KTP itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.
Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa e-KTP tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya, pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.
Pemilik e-KTP yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik e-KTP yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. []