News Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:03

Bayangkan Bom Pandemi, PKB Terpikir Amendemen Konstitusi

Lihat Foto Bayangkan Bom Pandemi, PKB Terpikir Amendemen Konstitusi Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid. foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengusulkan amendemen konstitusi agar mengatur periode pemilihan umum (Pemilu) dapat diubah ketika terjadi bencana nasional.

Jazilul menyoroti Pasal 22 tentang pemilihan umum yang digelar lima tahun sekali dalam UUD 1945. Menurutnya, saat ini memang konstitusi kita tidak mengatur jika suatu waktu terjadi bencana nasional.

"Mestinya ada, jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu lima tahun digeser atau apalah gitu, kan enggak ada di konstitusi kita," kata Jazilul Fawaid dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Opsi, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca jugaProf. Jimly: Mengamendemen UUD 1945 Berpotensi Pemakzulan Presiden

"Makanya dianggap wacana ini oleh sebagian tidak konstitusional, itu enggak ada masalah kalau dari sudut Pasal 22 yang terkait bahwa presiden dipilih lima tahun sekali. Tetapi konstitusi kita juga membuka ruang jika ada hal-hal yang tidak dibahas oleh konstitusi dan itu menjadi kehendak publik, maka bisa dibuka ruang amandemen," ujar dia lagi.

Jazilul mengeklaim usulan amendemen tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bila di masa mendatang kembali terjadi bencana nasional seperti pandemi Covid-19. Dia berandai-andai saat pemilu digelar pada 14 Februari 2024 mendatang kemudian muncul bom pandemi.

Baca juga: Jimly: Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Jabatan Presiden Pengkhianatan Kepada Negara

"Kalau tiba-tiba nanti tanggal 14 Februari 2024 yang sudah ditentukan oleh Komisi II tiba-tiba ada bom pandemi. Saya mau bertanya kepada para pakar bukankah lebih chaos jika kita tidak mengatur di awal akan lebih chaos," kata Jazilul Fawaid. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya