Daerah Selasa, 05 September 2023 | 14:09

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Masyarakat Berkesempatan Dapat Hadiah dari Pemko Siantar

Lihat Foto Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Masyarakat Berkesempatan Dapat Hadiah dari Pemko Siantar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar Arri Suaswandhy Sembiring. (Foto:Istimewa)

Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menyediakan doorprize atau hadiah menarik bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada periode September 2023.

Pemberian hadiah itu sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam pembangunan dengan taat membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar Arri Suaswandhy Sembiring menjelaskan, masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan September ini akan memperoleh kupon undian doorprize.

"Bagi yang beruntung, akan mendapatkan hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Pemko Pematang Siantar," kata Arri, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Johannes Sihombing pada Selasa pagi, 5 September 2023.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan beberapa hadiah yang disediakan bagi masyarakat, di antaranya sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.

Dengan adanya doorprize, dia berharap dapat memotivasi masyarakat agar taat membayar PBB lebih awal sebelum jatuh tempo.

"Jadi apresiasi dan reward diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB sebagai wujud partisipasi dalam membangun Kota Siantar untuk mewujudkan Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Siantar Bangkit dan Maju," ujarnya.

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 lalu.

SK tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kota Siantar Nomor 10 Tahun 2014.

"Pada Pasal 70 disebutkan wali kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, wali kota menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.

Sedangkan pembayaran bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka.

"Untuk lebih mudah, pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, serta mobile banking dengan scan QR Code," ucap Arri.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya