News Kamis, 11 Desember 2025 | 11:12

Bea Cukai Buka Opsi Salurkan Pakaian Sitaan Ilegal untuk Korban Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar

Lihat Foto Bea Cukai Buka Opsi Salurkan Pakaian Sitaan Ilegal untuk Korban Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Salah satu sudut lokasi bencana di Tapteng, Sumut. (Foto: Ist)

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk menghibahkan barang sitaan berupa produk garmen (pakaian) bermuatan ballpress kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Opsi ini muncul sebagai alternatif pemanfaatan barang sitaan di luar pemusnahan atau pelelangan.

“Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta Timur, Kamis, 11 Desember 2025. 

Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penyaluran barang sitaan tersebut, mengingat kebutuhan korban bencana yang mendesak.

“Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” jelasnya.

Opsi hibah ini menyusul serangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Pada Rabu, 3 Desember 2025, Bea Cukai mengamankan dua truk bermuatan ballpress pakaian ilegal di rest area KM 116 Tol Palembang-Lampung.

Kedua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU tersebut diduga membawa pakaian jadi baru bermerek dengan label `made in Tiongkok` dan `made in Bangladesh` dari Jambi menuju Jakarta.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama personel BAIS TNI.

Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah mengangkut barang dari Suban, Jambi, ke Jakarta, sementara surat jalan menunjukkan barang berasal dari Medan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menekankan bahwa perdagangan ilegal semacam ini merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di sektor garmen dalam negeri.

“Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” tegas Djaka.

Ia menambahkan bahwa penyidikan akan menyeluruh, tidak hanya menjerat pengangkut, tetapi juga pemilik barang dan seluruh rantai distribusi.

Selain itu, pada Rabu, 10 Desember 2025, Bea Cukai juga mengamankan 2 kontainer berisi produk garmen ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, ini diduga merupakan ex-impor ilegal karena muatannya tidak sesuai pemberitahuan sebagai "barang campuran dan sajadah".

Dengan opsi penyaluran ke korban bencana, barang sitaan yang semula merugikan perekonomian dan pasar domestik diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan meringankan beban masyarakat yang terdampak musibah.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya