Mamuju - Sebanyak 729 orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se Sulawesi Barat (Sulbar), mendapat remisi khusus Idulfitri 1443 hijriah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulbar, Faisol Ali, saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Mei 2022.
Faisol Ali mengungkapkan, awalnya sebanyak 710 orang narapidana yang diusulkan untuk peroleh remisi khusus tersebut.
"Namun, ada penambahan jumlah usulan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Faisol Ali, dikutip Opsi pada Rabu, 4 Mei 2022.
Faisol juga mengungkapkan, penambahan 19 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus, lantaran memenuhi persyaratan.
"Jadi 19 orang narapidana ini, memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus," katanya.
Faisol Ali menjelaskan, pemberian remisi khusus tersebut merupakan wujud dari pemenuhan hak-hak warga binaan.
Baca juga: Dapat Remisi RK II, Sebanyak 675 Orang Narapidana Langsung Bebas
Baca juga: Ribuan WBP di 16 Rutan di Riau Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri
"Mereka juga punya hak untuk mendapat remisi, jika berperilaku baik selama menjadi warga binaan," kata Faisol Ali. []