News Senin, 25 September 2023 | 18:09

Begini Cara Jokowi Menyelesaikan Kasus Pulau Rempang

Lihat Foto Begini Cara Jokowi Menyelesaikan Kasus Pulau Rempang Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Konflik Pulau Rempang mendapat atensi khusus Presiden Jokowi. Dia meminta aparatnya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.

Hal itu diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia selepas mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 September 2023. 

Kata dia, dalam rapat terbatas Presiden Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik.

“Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” ujar Bahlil.

Bahlil berujar, dirinya beberapa hari lalu sudah berkunjung ke Pulau Rempang dan melakukan pertemuan dengan masyarakat. 

Dari hasil kunjungan, diperoleh solusi untuk melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.

“Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” tuturnya.

Disebutnya, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun, dan dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK) sebanyak 300 KK sudah bersedia dipindahkan. 

Masyarakat yang dipindahkan tersebut, akan diberikan penghargaan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

BACA JUGA: Komisi IX Desak Pemerintah Terjunkan Tim Trauma Healing di Pulau Rempang

“Apabila ada rumah yang lebih dari type 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.

Pada masa transisi untuk pergeseran tersebut, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK.

“Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp 6 juta. Itu cara perhitungannya. Kemudian, di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam,” katanya.

Dari 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang hanya sekitar 8 ribu hektare lahan yang bisa dikelola dan pembangunan industri di pulau tersebut hanya akan menggunakan lahan seluas 2.300 hektare.

“Dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7 ribu lebih hingga 8 ribu selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel,” tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya