Jakarta - Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku begal terhadap seorang ibu hamil berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, modus para tersangka dengan terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita.
"Kemudian, mereka memepet dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit kepada korban," kata Zulpan di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.
Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata untuk melukai. Kalau tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Zulpan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. []