Jakarta - Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, ditahan di Lapas Kelas 2B Kabupaten Lumajang dalam beberapa bulan ini.
Hadfana bakal menjalani sidang perdananya dari balik jeruji besi. Seperti diketahui, kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru telah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Polres Lumajang pada 9 Maret 2022.
Baca juga: Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Polisi
"Besok (hari ini), dia akan melakukan sidang perdana secara telekonferensi," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio kepada wartawan, Senin, 4 Aprili 2022, dikutip dari JPNN.
Agenda sidang perdana tersebut, yakni dengan membacakan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim akan melakukan pemanggilan saksi perkara pembuangan sesajen di sidang berikutnya.
Baca juga: Habis Berulah Tendang Sesajen di Semeru, Hadfana Firdaus Minta Maaf
"Setelah pembacaan dakwaan nanti, bakal eksepsi atau setelah itu pemanggilan saksi," ucap Mirzantio.
Kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu sempat viral lantaran Hadfana secara arogan menendang sesejen ke jalur suangi. Padahal, waktu itu masih dalam suasana berduka akibat bencana erupsi yang menelan banyak korban. []