Jakarta - Kepolisian RI (Polri) memberikan tanggapan positif atas kritikan masyarakat terhadap kinerja Korps Bhayangkara dengan munculnya tanda tagar #1Hari1Oknum dan mencuat lagi tagar #PercumaLaporPolisi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan, semua saran, masukan, dan kritik dari seluruh masyarakat merupakan bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan Polri.
"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat apel Kasatwil, untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Opsi, Senin, 6 Desember 2021.
Dedi menjelaskan, seluruh pimpinan Polri di wilayah diminta tegas dan berimbang, bila ada anggota yang melanggar harus diberi hukuman, sedangkan bagi anggota yang berprestasi harus diberikan apresiasi.
Artinya, kata Dedi, keseimbangan antara "punishment" (hukuman) dan "reward" (ganjaran) harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
"Itu komitmen kami," katanya.
Dedi kembali menekankan, saran dan masukan, serta kritikan dari seluruh masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri untuk bekerja lebih baik lagi.
Polri, lanjut Dedi, menyadari keinginan masyarakat untuk menjadi organisasi yang lebih baik dan dicintai masyarakat, dan dapat melaksanakan tugas secara profesional.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi," ujar Dedi.
Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat dengan adanya kejadian Bripda Randy Bagus. Polisi muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Novia Widyasari, yang bunuh diri di samping makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.
Mengenai sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.
Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []